Koreksi Pasal 970
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; dan
c. pengkajian inteligensia kesehatan.
Koreksi Anda
