Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 970

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan upaya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan inteligensia anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia; dan c. pengkajian inteligensia kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 970 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id