Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 722

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Epidemiologi Klinik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang epidemiologi klinik penyakit menular; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang epidemiologi klinik penyakit tidak menular; dan c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang epidemiologi klinik lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 722 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id