Koreksi Pasal 759
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
