Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 820

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan tenaga kesehatan. (2) Subbidang Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan tenaga kesehatan termasuk masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 820 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id