Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan analisis peraturan perundang-undangan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, urusan dokumentasi, publikasi, sosialisasi, dan kodifikasi hukum di bidang upaya kesehatan dan kesekretariatan jenderal. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan analisis peraturan perundang-undangan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, urusan dokumentasi, publikasi, sosialisasi, dan kodifikasi hukum di bidang gizi dan kesehatan ibu dan anak, penelitian dan pengembangan kesehatan, dan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan. (3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan analisis peraturan perundang-undangan, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, urusan dokumentasi, publikasi, sosialisasi, dan kodifikasi hukum di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kefarmasian dan alat kesehatan, pengawasan internal, dan peraturan perundang-undangan bidang umum lainnya.
Koreksi Anda