Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
