Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 740

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 740 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id