Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
