Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 989

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda