Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 241

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pencegahan dan penanggulangan masalah NAPZA, rokok, dan alkohol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 241 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id