Koreksi Pasal 752
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bidang Analisis Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebijakan kesehatan;
b. pelaksanaan kajian desentralisasi; dan
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan di bidang perilaku dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
