Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 752

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bidang Analisis Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebijakan kesehatan; b. pelaksanaan kajian desentralisasi; dan c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan di bidang perilaku dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 752 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id