Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Bina Pelayanan Kedokteran Keluarga menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kedokteran keluarga;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kedokteran keluarga;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kedokteran keluarga; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kedokteran keluarga.
Koreksi Anda
