Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, urusan perbendaharaan, dan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda