Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, urusan perbendaharaan, dan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
