Koreksi Pasal 780
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri;
c. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
