Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 780

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; b. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri; c. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda