Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan analisis peraturan perundang-undangan; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi, publikasi, sosialisasi, dan kodifikasi hukum.
Koreksi Anda