Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan analisis peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi, publikasi, sosialisasi, dan kodifikasi hukum.
Koreksi Anda
