Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas :
a. Subbagian Penilaian dan Pengembangan Karier;
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Administrasi Tenaga Strategis.
Koreksi Anda
