Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Pegawai terdiri atas : a. Subbagian Penilaian dan Pengembangan Karier; b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Administrasi Tenaga Strategis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id