Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 987

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji terdiri atas : a. Subbidang Peningkatan Kesehatan Haji; dan b. Subbidang Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 987 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id