Koreksi Pasal 987
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji terdiri atas :
a. Subbidang Peningkatan Kesehatan Haji; dan
b. Subbidang Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji.
Koreksi Anda
