Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 453

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Subdirektorat Bina Perlindungan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina perlindungan kesehatan reproduksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 453 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id