Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 976

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Inteligensia Akibat Gangguan Bawaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan. (2) Subbidang Inteligensia Akibat Gangguan Degeneratif dan Sistem Persyarafan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan degeneratif, dan sistem persyarafan, serta penyakit vaskuler otak.
Koreksi Anda