Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Upaya Kesehatan terdiri atas :
a. Subbidang Upaya Kesehatan Kelompok Rentan; dan
b. Subbidang Upaya Kesehatan Masyarakat.
Koreksi Anda
