Koreksi Pasal 719
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Terapan Kesehatan terdiri atas :
a. Subbidang Teknologi Terapan Farmasi dan Kedokteran; dan
b. Subbidang Teknologi Terapan Gizi dan Makanan.
Koreksi Anda
