Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 862

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data menyelenggarakan fungsi : a. pengembangan sistem informasi kesehatan; dan b. pengelolaan bank data kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 862 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id