Koreksi Pasal 862
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data menyelenggarakan fungsi :
a. pengembangan sistem informasi kesehatan; dan
b. pengelolaan bank data kesehatan.
Koreksi Anda
