Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 986

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah; c. bimbingan teknis peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah; dan d. monitoring dan evaluasi peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda