Koreksi Pasal 986
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 985, Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah;
c. bimbingan teknis peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah; dan
d. monitoring dan evaluasi peningkatan kesehatan, pengendalian faktor risiko, dan pengelolaan sistem informasi kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda
