Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 457

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Kesehatan Anak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bina kesehatan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 457 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id