Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Dasar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan dasar; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan dasar; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan dasar.
Koreksi Anda