Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Gaji; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
