Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 860

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Data Kesehatan mempunyai tugas melakukan analisis data kesehatan. (2) Subbidang Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan diseminasi informasi kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 860 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id