Koreksi Pasal 860
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Analisis Data Kesehatan mempunyai tugas melakukan analisis data kesehatan.
(2) Subbidang Diseminasi Informasi mempunyai tugas melakukan diseminasi informasi kesehatan.
Koreksi Anda
