Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Bagian Tata Usaha Kementerian ;
c. Bagian Rumah Tangga;
d. Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
