Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 210

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Pelayanan Radiologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bina pelayanan radiologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 210 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id