Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Dasar Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan, serta penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi diagnostik, pengobatan dan pencegahan, teknologi rekayasa lingkungan, teknologi farmasi, dan teknologi gizi dan makanan serta bidang teknologi dasar kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
