Koreksi Pasal 984
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medis di puskesmas dan rumah sakit serta pelayanan medis lapangan di bidang kesehatan haji dan umrah.
(2) Subbidang Pendayagunaan dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis, koordinasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan, pelatihan dan pengerahan tenaga, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan sarana kesehatan haji dan umrah.
Koreksi Anda
