Koreksi Pasal 796
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Mutu;
b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan;
c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
