Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 796

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas: a. Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Mutu; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Kesehatan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda