Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan dokumentasi peraturan kepegawaian dan penyelesaian masalah kepegawaian.
(2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, adminitrasi pemeriksaan kesehatan pejabat dan calon pegawai negeri sipil serta poliklinik kesehatan pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, dan laporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
