Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penatausahaan pengadaan.
(2) Subbagian Penyimpanan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penatausahaan penyimpanan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, dan laporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
