Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan penyuluhan hukum.
(2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum.
(3) Subbagian Penyusunan Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan rumusan perjanjian.
Koreksi Anda
