Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum dan penyuluhan hukum. (2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum. (3) Subbagian Penyusunan Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan rumusan perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id