Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 914

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Bidang Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah; b. penyiapan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah.
Koreksi Anda