Koreksi Pasal 914
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Bidang Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah;
b. penyiapan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah;
dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan jaminan kesehatan penerima upah dan sukarela dan jaminan kesehatan non penerima upah.
Koreksi Anda
