Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kesehatan terdiri atas :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan;
c. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
d. Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
e. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
j. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi;
m. Staf Ahli Bidang Mediko Legal;
n. Pusat Data dan Informasi;
o. Pusat Kerja Sama Luar Negeri;
p. Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
q. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;
r. Pusat Komunikasi Publik;
s. Pusat Promosi Kesehatan;
t. Pusat Inteligensia Kesehatan; dan
u. Pusat Kesehatan Haji.
Koreksi Anda
