Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
