Koreksi Pasal 482
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
