Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 482

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda