Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 836

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Standardisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi sumber daya manusia kesehatan. (2) Subbidang Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan registrasi sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda