Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 980

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Kesehatan Haji terdiri atas : a. Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji; b. Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda