Koreksi Pasal 980
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Kesehatan Haji terdiri atas :
a. Bidang Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji;
b. Bidang Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
