Koreksi Pasal 497
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Subdirektorat Bina Penapisan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina penapisan dan kemitraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer.
Koreksi Anda
