Koreksi Pasal 744
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan;
b. pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan dan pertemuan ilmiah di bidang humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
dan
c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Koreksi Anda
