Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 744

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; b. pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan dan pertemuan ilmiah di bidang humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
Koreksi Anda