Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan dan gaji; dan
c. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
