Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 583

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan di bidang penggunaan obat rasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 583 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id