Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum.
Koreksi Anda
