Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana; dan
c. pelaksanaan urusan pengamanan sarana.
Koreksi Anda
