Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Subdirektorat Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemandirian obat dan bahan baku obat; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemandirian obat dan bahan baku obat; c. penyiapan bahan koordinasi serta pelaksanaan kerjasama lintas program dan lintas sektor di bidang kemandirian obat dan bahan baku obat; d. penyiapan bimbingan teknis di bidang kemandirian obat dan bahan baku obat; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang kemandirian obat dan bahan baku obat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 624 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id