Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 705

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Biomedis Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang biomedis manusia, meliputi biologi kedokteran, biokimia, fisiologi, patologi, parasitologi, mikrobiologi, imunologi, biomolekuler dan farmakologi, genomik dan proteomik, sel punca (stem cells), nutrigenomik dan nutrigenetik, bioinformatika serta penelitian dan pengembangan biomedis manusia lainnya. (2) Subbidang Biomedis Non Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang biomedis non manusia, meliputi biomedis reservoir dan vektor, agen serta biomedis non manusia lainnya.
Koreksi Anda