Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; dan d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat .
Koreksi Anda