Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik; dan
d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat .
Koreksi Anda
