Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
