Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan urusan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id